“Jika tindakan preventif tidak mempan, ya harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur. Saya katakan sekali lagi, tidak ada kata tolerir terhadap Pelaku pembabatan lahan Konservasi Hutan Lindung TNGL Sikundur Blok Tenggulun ini, Dunia menyorot kita jika tidak dilakukan penindakkan,” tegas Bupati Armia.
BBTNGL Bantah Terjadi Pembiaran
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB-TNGL) Subhan, S.Hut. M.Si bantah, kalau pihaknya membiarkan pembabatan hutan TNGL Sikundur Blok Tenggulun tersebut.
“Tidak. Tidak benar, kita tidak melakukan pembiaran terhadap pembabatan ini, mungkin ada proses untuk melakukan pemulihan,” jelas Subhan menyikapi tudingan pelaku lingkungan di Aceh Tamiang khususnya dan Aceh umumnya kalau BBTNGL membiarkan perambahan dan pembabatan.
Buktinya, sebut Subhan; pihak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah memasang plank dengan slogan ‘Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser’ Dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sebut Subhan, BBTNGL melalui PKH terus memberikan pemahaman kepada para pembabat hutan, secara preventif untuk tidak menduduki dan menguasai kawasan hutan konservasi dan hutan lindung TNGL.
Sebab BBTNGL bukan lembaga yang bisa mengeksekusi, itu ranahnya pihak penegak hukum [PolisI] untuk tindakan hukumnya. Untuk itu kita minta Polres dan TNI untuk membackupnya.




