Untuk tahap awal ada 18 hektar yang akan dilakukan eksekusi [Pebangan pohon Kelapa Sawit], baru kemudian diikuti oleh lahan lahan yang lain.
Tidak ada Pembiaran untuk Perambah
Direktur Penindakan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Rudianto Saragih Mengatakan; Memang masalah perambahan kehutanan atau dengan kata lain menduduki kawasan hutan secara ilegal sudah sangat kronis.
Karena memang kompleksitas permasalahannya banyak, harus ada tindakan secara kolaborasi dari seluruh Kementerian.
Terkait dengan tindak lanjut, disesuaikan dengan arahan konservasi akan dikembalikan menjadi kawasan untuk satwa dan pendukung kehidupan masyarakat.
“Jadi, Pak presiden sudah menggaris bawahi untuk kawasan konservasi harus dikembalikan kepada fungsinya untuk mendukung kehidupan manusia sekarang dan ke depan juga satwa hidup yang ada di dalamnya,” sebut Rudianto.
Kemudian kata Rudianto, untuk yang lain, ada pendekatan, terkait dengan bagaimana sudut pandang akan kebutuhan, “Memang kita akui kadang-kadang manusia itu selalu terpengaruh dengan keserakahan dan kesempatan yang ada,” katanya.
Kadang-kadang manusia tidak lagi melihat kebutuhannya sudah cukup atau tidak. Kalau dilihat, kawasan ini hampir dikuasai orang puluhan hektar jumlahnya.




