LHOKSUKON | MA – Konflik agraria yang melibatkan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan besar dengan masyarakat petani di Aceh Utara semakin mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Untuk meredam ketegangan dan mencari solusi adil, Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayah Wa, telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pengukuran ulang luas Hak Guna Usaha (HGU) milik sejumlah perusahaan perkebunan.
Keputusan ini disampaikan Ayah Wa pada hari Jumat (19/9/2025), menyusul maraknya protes dari petani yang mengklaim lahan garapan mereka masuk ke dalam area konsesi perkebunan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah konflik antara petani dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Cot Girek, Aceh Utara. Selain PTPN IV, konflik serupa juga terjadi melibatkan PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat dan PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong.
Dalam pernyataannya, Ayah Wa menegaskan dukungannya terhadap aktivitas bisnis investasi, namun tidak mentolerir jika hal tersebut merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik.
“Intinya, saya mendukung aktivitas bisnis. Jangan merugikan masyarakat dan jangan menimbulkan konflik. Maka, kita sepakati pengukuran ulang luas lahan HGU,” terang Ayah Wa.





