Sejalan dengan upaya eksekutif, pihak legislatif di Aceh Utara juga menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi persoalan agraria ini. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai HGU di kabupaten tersebut.
Pembentukan Pansus ini merupakan indikasi kuat bahwa lembaga dewan siap bekerja secara serius untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit yang telah lama membelit petani lokal.
Langkah kolaboratif antara Pemkab dan DPRK Aceh Utara ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi ribuan petani yang nasib lahannya terkatung-katung, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat setempat.(Sayed Panton)















