“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Gugatan akan diuji berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan sekadar karena ada permohonan. Tapi saya tegaskan, tidak ada PSU,” kata Age di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.
JAKARTA | mediaaceh.co.id – Ketua Tim Pemenangan AZAN (Al-Farlaky-Zainal), Muntasir Age, meminta masyarakat Aceh Timur tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar terkait kepemimpinan daerah.
Ia menegaskan, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Age juga memastikan bahwa tidak ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, perkara sengketa Pilkada Aceh Timur masih berada dalam tahap dismisal—pemeriksaan awal yang menentukan apakah gugatan layak berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Gugatan akan diuji berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan sekadar karena ada permohonan. Tapi saya tegaskan, tidak ada PSU,” kata Age di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.
Menurutnya, mekanisme di MK berjalan sesuai prosedur hukum.
Dismisal, kata dia, bukan berarti ada indikasi pemungutan suara ulang, melainkan hanya menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau dihentikan.
“Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jangan termakan hoaks,” ujar panglima Daerah I Wilayah Peureulak itu.
Age menegaskan, meski perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, jika bukti yang diajukan pihak pemohon (tim 01) lemah, maka tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan kemenangan AZAN.
“Al-Farlaky dan Zainal tetap akan dilantik. Jangan sampai masyarakat terpengaruh isu-isu yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ia pun mengajak warga Aceh Timur tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah dan tidak terprovokasi dengan informasi yang belum tentu benar. [Umar Hakim].