Tak Ada PSU! Tim AZAN Pastikan Al-Farlaky Tetap Dilantik

Tak ada PSU, Tim AZAN Pastikan Arfalaky Tetap Dilantik. [Foto Umar Hakim | mediaaceh.co.id]

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Gugatan akan diuji berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan sekadar karena ada permohonan. Tapi saya tegaskan, tidak ada PSU,” kata Age di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.

JAKARTA | mediaaceh.co.id – Ketua Tim Pemenangan AZAN (Al-Farlaky-Zainal), Muntasir Age, meminta masyarakat Aceh Timur tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar terkait kepemimpinan daerah.

BACA JUGA...  Surat Kemanusian dari Aceh Selatan: Mahar dari Suami Tercinta Saya Berikan Untuk Palestina

Ia menegaskan, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Age juga memastikan bahwa tidak ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, perkara sengketa Pilkada Aceh Timur masih berada dalam tahap dismisal—pemeriksaan awal yang menentukan apakah gugatan layak berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

BACA JUGA...  Muzirul: Aceh Merindukan Sentuhan Seorang Azhar Abdurrahman

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Gugatan akan diuji berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan sekadar karena ada permohonan. Tapi saya tegaskan, tidak ada PSU,” kata Age di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.

Menurutnya, mekanisme di MK berjalan sesuai prosedur hukum.

Dismisal, kata dia, bukan berarti ada indikasi pemungutan suara ulang, melainkan hanya menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau dihentikan.