“Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jangan termakan hoaks,” ujar panglima Daerah I Wilayah Peureulak itu.
Age menegaskan, meski perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, jika bukti yang diajukan pihak pemohon (tim 01) lemah, maka tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan kemenangan AZAN.
“Al-Farlaky dan Zainal tetap akan dilantik. Jangan sampai masyarakat terpengaruh isu-isu yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ia pun mengajak warga Aceh Timur tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah dan tidak terprovokasi dengan informasi yang belum tentu benar. [Umar Hakim].




