Suparmin: Managemen PT Simpang Kiri Jangan Zalimi Buruh Aceh

Kamis, 17 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal, Suparmin telah mendata, sebanyak 16 orang karyawan tetap PT. Simpang Kiri telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada tahun 2020 lalu.

Malah, PHK sepihak itu dilakukan tanpa ada kesalahan, apalagi memperoleh pesangon jauh panggang dari api. Padahal sudah jelas harus melalui proses sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA...  Kasus Belanja Tagihan Listrik JPU Kota Langsa, Penasihat Hukun: Tersangka Nilai Penyidik Tebang Pilih

Untuk mendapatkan hak-hak para pekerja, kasus sengketa kerja itu kini telah ditangani oleh LSM Buruh Mandiri atas kuasa yang diberikan oleh 16 orang eks karyawan yang merupakan penduduk Dusun Adil Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Setelah persoalan tuntutan pesangon bergulir hingga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang dan diketahui pihak Polres setempat, belakangan mulai tercium aroma tidak sedap yang ditebarkan Managemen PT Simpang Kiri dalam penyelesaian kasus tersebut.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh

Bahkan aroma tak sedap itu kian menyeruak dan menyebar serta menjadi pembicaraan hangat didaerah itu.

Ada indikasi main belakang dalam penyelesaian kasus PHK. Soalnya pihak PT Simpang Kiri mulai berupaya menemui para korban PHK sepihak. Padahal perusahaan itu tahu kalau masalah dimaksud sudah dikuasakan kepada kami LSM Buruh Mandiri. Ini namanya tidak fair.

BACA JUGA...  Maisyithoh Rahma Fitri Wakili Aceh Diajang Puteri Muslimah Indonesia

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB