Padahal, Suparmin telah mendata, sebanyak 16 orang karyawan tetap PT. Simpang Kiri telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada tahun 2020 lalu.
Malah, PHK sepihak itu dilakukan tanpa ada kesalahan, apalagi memperoleh pesangon jauh panggang dari api. Padahal sudah jelas harus melalui proses sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan hak-hak para pekerja, kasus sengketa kerja itu kini telah ditangani oleh LSM Buruh Mandiri atas kuasa yang diberikan oleh 16 orang eks karyawan yang merupakan penduduk Dusun Adil Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Setelah persoalan tuntutan pesangon bergulir hingga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang dan diketahui pihak Polres setempat, belakangan mulai tercium aroma tidak sedap yang ditebarkan Managemen PT Simpang Kiri dalam penyelesaian kasus tersebut.
Bahkan aroma tak sedap itu kian menyeruak dan menyebar serta menjadi pembicaraan hangat didaerah itu.
Ada indikasi main belakang dalam penyelesaian kasus PHK. Soalnya pihak PT Simpang Kiri mulai berupaya menemui para korban PHK sepihak. Padahal perusahaan itu tahu kalau masalah dimaksud sudah dikuasakan kepada kami LSM Buruh Mandiri. Ini namanya tidak fair.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















