Padahal, Suparmin telah mendata, sebanyak 16 orang karyawan tetap PT. Simpang Kiri telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada tahun 2020 lalu.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buruh Mandiri, Suparmin menegaskan; Manajemen PT. Simpang Kiri jangan pernah zalimi kaum Buruh di Aceh.
Penegasan itu muncul saat manajemen PT. Simpang Kiri melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja tetapnya.
Namun pernyataan LSM Buruh Mandiri itu; dibantah oleh pihak manajemen PT. Simpang Kiri, “Kami tak pernah mem-PHK-kan pekerja,” Begitu jelas Andi, manajemen ISPO PT. Simpang Kiri beberapa waktu lalu pada mediaaceh.co.id.
Pun begitu, data-data LSM Buruh Mandiri menguatkan jika PT. Simpang Kiri melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, melalui tanya jawab pada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Een Zul Hendri mengatakan, pihaknya sedang melakukan mediasi dengan manajemen PT. Simpang Kiri untuk menyelesaikan sengketa ketenaga kerjaan.
Bertolak belakang dengan pernyataan Andi dari manajemen PT. Simpang Kiri, bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja mereka. Upaya mengelabui pihak terkait dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















