Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar Rupiah: ‘Flayer Viral’ Tuntut APH Periksa Pejabat BPKA dan Aktor di Balik Proyek

Rabu, 14 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto Wastafel

Ilustrasi foto Wastafel

Flayer yang diunggah oleh @bandet.apba bukan hanya sekadar kritik, tetapi juga bentuk desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini.

Banyak netizen yang menuntut transparansi dan keadilan, khususnya dalam mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk pejabat dan pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek wastafel tersebut.

BACA JUGA...  BEM Unsyiah Desak Bandara Sultan Iskandar Muda Turunkan Tarif PJP2U

Bustami Hamzah dan Kausar M Yus, sebagai nama-nama yang disebut dalam flayer, diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik.

Jika benar mereka terlibat, maka penegak hukum harus segera mengambil langkah hukum yang sesuai. Sebaliknya, jika mereka tidak terbukti bersalah, penting bagi proses hukum untuk tetap dijalankan secara objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA...  FORBINA Sorot Rotasi di BPMA, Desak Menteri ESDM Evaluasi Kinerja Kepala

Kasus ini bukan hanya tentang uang negara yang hilang, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Aceh dalam membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA...  Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar Rupiah dan Jerat 'Apendiks', KPK Periksa Mantan Pejabat Kunci di Aceh

Dengan mencuatnya kasus ini kembali, diharapkan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada Bustami Hamzah dan Kausar M Yus, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dibawa ke muka hukum dan diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku. [Umar Hakim].

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB