Dari informasi yang beredar bahwa; proyek tersebut seharusnya bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Namun, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran.
Kasus ini terkait erat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak terkait dalam penggunaan uang negara, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3, di sisi lain, mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.




