ACEH UTARA (MA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kali ini adalah perolehan WTP ke-9 sejak perolehan pertama pada tahun 2015.
Laporan LHP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA, dan diterima oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, M.Si, didampingi oleh Ketua DPRK Arafat, SE, MM, dalam suatu prosesi berlangsung di aula gedung BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu, 22 Mei 2024.
Selain Pj Bupati dan Ketua DPRK, acara itu juga turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bupati Aceh Utara Dra. Salwa, MM, Asisten III Setdakab Fauzan, S.Sos, MAP, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakruradhi, SH, MH, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, SE, MA, Inspektur Pembantu IV Kartiwiyati, S.Sos, Kabag Humas Muslem, S.Sos, MM, Kabag Umum dan Perlengkapan Musnadi, SE, MAP, Kabag PPU pada Sekretariat DPRK Fadli, SSTP, Kabid Akuntansi BPKD Edi Elfida, SE-Ak, dan Kabid Aset BPKD Munzir, SE. Selain itu, juga hadir sejumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan DPRK dari beberapa Kabupaten/Kota se-Aceh.




