Forkab: Anggota DPRA Harus Beretika

Banda Aceh l AP Ancaman sejumlah politisi Partai Aceh ( PA ) yang akan ramai – rami mundur dari jabatannya dipemerintahan menuai kecaman dari Forum Komunikasi Anak Bangsa ( Forkab ) Aceh. Forkab menilai ancaman tersebut mengandung nilai kriminalisasi dan diskriminatif terhadap Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang sedang menangani penyelesaian perkara dan sangketa Pilkada Aceh 2017.

Ketum DPP Forkap Aceh Polem Muda Ahmad Yani melalui Jubirnya Adi Keuangan, juga menilai sikap sejumlah politisi PA itu adalah sikap kekana – kanakan dan bentuk ketidakdewasan mereka dalam berdemokrasi, serta tidak memiliki etika dalam bernegara. Seharusnya menurut Forkab, semua pihak harus menghargai dan menunggu proses yang sedang berjalan di MK tanpa harus mengeluarkan ancaman dalam bentuk apapun.

“Tidak dewasa dan tidak berjiwa besar, mereka hanya bisa mengancam, dulu mereka juga pernah mengancam akan mundur semua dari jabatan apabila bendera bintang bulan belum bisa berkibar, tapi mana bukti dari ancaman mereka itu, berapa orang dari mereka yang sudah mundur ? Ada yang tau atau yang mencatat tidak ? Jangan karena mereka tidak puas, lalu mengeluarkan ancaman seenaknya saja, sementara belum satupun ancaman dari mereka yang sudah dibuktikan. Sikap seperti ini jelas – jelas bentuk kriminalisasi terhadap konstitusi negara”, ujar Adi Keuangan Sabtu 18 Maret 2017 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Tgk Mufaddhal Tampung Aspirasi Masyarakat di Dapil V

Ditambahkan Adi Keuangan, jika ada DPRA dari PA yang menganggap mereka ilegal di Parlemen, berarti gaji dan tunjungan yang sudah mereka terima juga ilegal. Maka dari itu dipersilakan mereka semua mundur dan sekalian mengembalikan semua gaji dan tunjungan yang sudah mereka terima semua ke kas daerah. Karena semua itu didapatkan lleh mereka secara ilegal.

“Jika menganggap diri ilegal, ya mundur saja semua, sekalian gaji dan tunjangan yang sudah diterima dikembalikan, karena juga ilegal. Jika hal ini berlaku coba hitung berapa orang dari mereka yang mau mundur? kami rasa tidak ada satupun. Ancaman mereka itu hanya maop murahan belaka, kami melihat mereka selalu melakukan akting yang menyudutkan diri sendiri. Harusnya mereka berjiwa besar mengajak semua elemen di Aceh bersatu untuk melakukan dan mengejar target pembangunan Aceh yang tertinggal dan tertunda”, cetus Adi Keuangan.

Terkait ancaman akan adanya aksi besar – besar dari anggota legislatif Aceh baik di kabupaten maupun provinsi, maka ditegaskan Adi Keuangan, pihak Forkab juga akan dan sedang mempersiapkan aksi yang lebih besar itu. Forkab setuju MK berpegang pada Konstitusi dengan mengakui keberadaan undang undang yang bersifat khusus, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. Tapi MK juga harus mengedepankan azas keadilan konstitusionalm dengan tidak mengesampingkan dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara yang sudah menggunakan hak pilih sehingga tidak terabaikan.

BACA JUGA...  DPR Aceh Sibuk Buat Qanun, Cabup Aceh Jaya: Qanun Pilkada Saja Tak Jelas

“Menganggap terzalimi secara terstruktural, sistematis dan masif dalam pelaksanaan pilkada beberapa waktu yang lalu, siapa yang terzalimi? jika adanya pelanggaran yang dituduhkan, buktikan secara proses hukum yang berlaku. Jangan hanya menuduh saja, lalu seenaknya mengeluarkan ancaman dengan tujuan mengintervensi lembaga negara. Yang sudah terbukti melakukan politik uang di Pidie itu kelompok siapa ? Apakah itu bukan pelanggaran ?”, tanya Adi Keuangan.

Forkab meminta MK dalam melakukan dan menyelesaikan Sidang Sangketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) agar mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dan berpegang teguh pada perundang – undangan dan peraturan yang berlaku yang merupakan konstitusional negara. Serta tidak akan mempertimbangkan rekayasa logika hukum yang bertujuan membenarkan yang salah dan menyalahkan kebenaran.

Kepada Prof Yusril Ihza Mahendra, Dkk, Forkab berharap dan menitipkan harapan jangan membuat Aceh Gaduh dan menciptakan konfliks horizontal di Aceh, karena masyarakat Aceh sangat cinta perdamaian, menginginkan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram.

“Jika Prof Yusril, Dkk, menggunakan Logika Hukum bahwa aturan Pilkada yang apabila tahapan pencalonan menggunakan UUPA, berarti harus diselesaikan dengan UUPA, itu benar. tapi Prof Yusril, Dkk, juga jangan salah dalam memilih Forum Of Law”, pungkas Adi.

BACA JUGA...  Diskominfo Aceh Selatan Gelar Family Gathering bersama Wartawan

Forkab meminta semua pihak untuk sabar menunggu dan menghargai proses yang sedang berlangsung di MK, dengan tidak membuat ancaman dalam bentuk apapun, serta tidak mengeluarkan statement yang dapat menciptakan konfilks horizontal yang dapat membuat perpecahan di antara masyarakat Aceh.

“Hargai MK sedang bekerja, jangan ciptakan konfliks horizontal yang bisa membuat terjadinya perpecahan terhadap sesama kita. Dan terima apapun keputusan MK nantinya. Jika kegaduhan dan konfliks horizontal itu terjadi maka Forkab tidak akan tinggal diam juga, kita akan meminta pertanggungjawaban dari sosok dan dalang yang menciptakan gaduh dan konfiks horizontal itu”, tegas Adi. [Nas/KI]

Foto : Adi Keuangan ( kanan ) dan Polem Muda Ahmad Yani ( kiri ) saat sedang mengjegut Buni Amin ( tengah ) di LP Lambaro Aceh Besar. Kamis 16 Maret 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...