Sepanjang 2024, MS Jantho Tangani 846 Perkara, 843 Telah Terselesaikan

Jumat, 3 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR  (MA) — Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menangani sebanyak 846 perkara. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil menyelesaikan 843 perkara, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,65 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, SH, didampingi Panitera Akmal Hakim Bs, SHI, MH, dan jajaran saat memaparkan capaian kinerja tahun 2024 di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa pagi (31/12/2024).

BACA JUGA...  Tahun 2024, Aset Bank Aceh Capai Rp31,8 Triliun Rupiah

“Hanya tiga perkara yang belum terselesaikan, yaitu dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang baru diajukan pada pertengahan Desember 2024,” jelas Nurul.

Nurul menjelaskan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara merupakan gugatan, yang meliputi:

Cerai Talak: 74 perkara (suami yang mengajukan cerai terhadap istri).

BACA JUGA...  Kejari Gayo Lues Diminta Segera Rampungkan Dua Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Cerai Gugat: 337 perkara (istri yang menggugat suami).

Istbat Nikah: 30 perkara.

Kewarisan, Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak: Masing-masing 7 perkara.

Pembatalan Perkawinan, Hibah, dan Pengesahan Anak: Masing-masing 1 perkara.

Penguasaan Anak: 2 perkara.

Lain-lain: 4 perkara.

Sebanyak 330 perkara lainnya merupakan permohonan, yang meliputi:

Penetapan Ahli Waris: 145 perkara.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43