“PT Hopson makin berani. Tiap hari beroperasi meski izinnya dibekukan. Aparat dan DLHK seolah tidak dianggap.”
[M. Purba, SH | Aktivis LIRA Gayo Lues].
KABUT pagi di lereng Bukit Gayo Lues tak sepenuhnya berasal dari embun. Dari arah pabrik pengolahan getah pinus milik PT Hopson, asap putih tampak membumbung, berpadu dengan bau tajam khas resin yang disuling.
Di depan gerbang pabrik, papan bertuliskan “Dilarang Beroperasi – Dalam Pengawasan Pemerintah” masih terpancang tegak. Ironisnya, di balik pagar seng berkarat itu, suara mesin terdengar jelas bekerja.
Kenyataan di lapangan ini menjadi pemicu kemarahan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues. Aktivisnya, M. Purba, SH, menyebut apa yang terjadi sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum.
“PT Hopson makin berani. Setiap hari tetap beroperasi meski izinnya sudah dibekukan. Aparat, DLHK, KPH, bahkan kementerian seolah tidak dianggap,” ujar Purba dengan nada tajam saat dihubungi.
Bayang Hitam di Balik Asap.
PT HOPSON bukan pemain baru di industri pengolahan getah pinus di Aceh. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini menjadi salah satu penadah utama hasil hutan bukan kayu (HHBK) dari masyarakat Gayo Lues.
Namun, sejak izin pemanfaatan hasil hutan (SIPUHH) mereka dibekukan oleh otoritas kehutanan, aktivitas perusahaan itu semestinya berhenti total.
“Begitu izin dibekukan, perusahaan kehilangan dasar hukum untuk beroperasi. Melanjutkan kegiatan setelah itu adalah pelanggaran serius,” ujar Purba.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap pembekuan izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bisa berujung pidana berat.




