[Kasus Pengeroyokan Mirna Mangkrak, Pihak Hukum Dimana?]
KUTACANE (MA) – Kasus pengeroyokan Mirna [karena hal sepele akibat buangan sampah] terindikasi mangkrak di Polres Aceh Tenggara. Lalu proses keadilan pihak penegak hukum dimana?.
Itu kisah tragis yang dialami Mirna, berawal dari Suamiati membuang sampah kehalaman rumah Mirna. Karena merasa tak senang, Sumiati ditegur oleh Mirna, dengan serta merta Sumiati melayangkan taparannya ke wajah Mirna.
Tak sampai disitu, Mirna malah mendapat pengeroyokan dari Sumiati. Malang memang nasib Mirna, sudah halamannya dibuangi sampah, malah dikeroyok.
Data dilapangan menyebutkan, selain Suamiati, anaknya juga ikut mengeroyok Mirna, yang mengakibatkan luka dibagian muka dan memar dikepala.
Pun begitu, meski Mirna sudah buat laporan pengaduan penganiayaan kepihak Kepolisian Resort Aceh Tenggara pada tanggal 23 Maret 2021. Namun penyelesaian kasus itu belum juga dilimpahkan kepihak Kejaksaan setempat.
Lalu, pada Selasa pekan lalu, kasus tersebut benar benar jalan di tempat, padahal kasus pasal 351 Jo 170 KUHP jelas dilakukan secara terencana, ada indikasi Sumiati sengaja membuang sampah ke halaman rumah Mirna.
Apalagi, sebelumnya kasus tersebut sudah diterima dan disidik oleh pihak Reskrim Kepolisian Resort Aceh Tenggara dengan Nomor : STPL/61/III/2021/RES ACEH TENGGARA Selasa, 23 Maret 2021 Jam 14.53 waktu setempat.

![Ilustrasi ; Kasus pengeroyokan Mirna [karena hal sepele akibat buangan sampah] terindikasi mangkrak di Polres Aceh Tenggara. Lalu proses keadilan pihak penegak hukum dimana?. Kutacane Jumat, 10 Desember 2021.](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2021/12/ilustrasi-pengeroyokan-2.jpg)


