“Terserah mau di para pelaksana hukum atau di Polres Aceh Tenggara ataupun di Kejaksaan Negeri Kutacane mau membuat bagaimana penerusan kasus ini,” pungkas Supiyan lagi. “Hendaknya ada kabar kabar biar transparan apa kendalanya kasus ini belum terungkap,” tutupnya. [Trs/Red].

![Ilustrasi ; Kasus pengeroyokan Mirna [karena hal sepele akibat buangan sampah] terindikasi mangkrak di Polres Aceh Tenggara. Lalu proses keadilan pihak penegak hukum dimana?. Kutacane Jumat, 10 Desember 2021.](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2021/12/ilustrasi-pengeroyokan-2.jpg)


