Menurut keterangan dari Nawi beberapa waktu lalu, Kanit Reskrim Pidum Polres Aceh Tenggara berinisial I bersama dengan salah seorang sanak famili dari pelaku pernah menemuinya untuk mengajak berdamai.
“Mereka mengajak lagi berdamai secara kekeluargaan tanpa harus meneruskan kasus tersebut. Tetapi mengapa mereka hanya datang sekali saja?, Padahal saya memberikan waktu 2 atau 3 hari lagi kalian datang untuk keputusannya saya katakan kepada mereka, saya akan bermusyawarah dulu dengan keluarga.” jelas paman korban, Supiyan.
Salah seorang anggota Reskrim Polres Aceh Tenggara berinisial J saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilakukan proses lebih lanjuty.
“Kita sidik sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara periksa lalu gelar perkara, periksa dan untuk menetapkan tersangka kepada pelaku pun digelar lagi perkara ini,” katanya.
Namun sebut oknum penyidik itu, setiap kasus ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, pihak kepolisian sudah menuntaskan kewajibannya, selanjutnya urusan jaksa.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sesuai prosedur, tinggal lagi jaksa yang menangani kasus tersebut harus berbuat apa.” tegas oknum penyidik berinisial J.
Pihak keluarga korban, Supiyan menginginkan ada kejelasan dari penanganan kasus tersebut. Selaku pihak korban, dia tidak mau tahu apakah kasus tersebut masih di tangan polisi atau jaksa.

![Ilustrasi ; Kasus pengeroyokan Mirna [karena hal sepele akibat buangan sampah] terindikasi mangkrak di Polres Aceh Tenggara. Lalu proses keadilan pihak penegak hukum dimana?. Kutacane Jumat, 10 Desember 2021.](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2021/12/ilustrasi-pengeroyokan-2.jpg)


