HUKOM  

Palsukan Tanda Tangan, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Geuchik Paya Meudru di Biara Barat 

LHOKSUKON (MA) Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amri (37) Keuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Senin (10/6/2024) di rumah istrinya di Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H melalui rilisnya pada media, Selasa, (11/6) menyampaikan Muhammad Amri ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

BACA JUGA...  Fauzi Yusuf: Luas Tanah Wakaf di Aceh Utara 1.723 Hektar Tersebar di 3.471 Lokasi

Sebelumnya, Delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar AKP Novrizaldi.

BACA JUGA...  Tinjau Bendungan Keureuto, Kapolres Aceh Utara Katakan Ini

Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasaal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(Sayed Panton).