HUKOM  

1107 Butir Ekstasi Diamankan, Dua Pelaku Diringkus 

Dua pelaku pengedaran ekstasi saat diamankan pihak Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025).

Dua pria warga setempat, masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31), diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Lepas Peserta Bhayangkara SPA 3 ACEH Trail Adventure

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapat perlawanan dari kedua tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

BACA JUGA...  Jahe Tumbuh Berbuah Hutang Pemerintah Kabupaten Galus

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA...  Muhammad Ali Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Krueng Keureuto 

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tambah AKP Erwinsyah.(Sayed Panton)