Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba Beserta BB di Tanah Jambo Aye 

Senin, 24 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka narkoba beserta barang bukti saat di markas Polres Aceh Utara.

Tiga tersangka narkoba beserta barang bukti saat di markas Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan 37 paket sabu atau Barang Bukti (BB) yang siap edar dengan berat bruto mencapai 14,69 gram.

BACA JUGA...  Guna Terhindar dari Narkoba dan Sex Bebas bagi KB FKPPI, Kodim 0105/Abar Undang dr. Syuhada

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Jumat siang, 21 Maret 2025, di kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Erwinsyah Putra, Senin (24/3/2025).

BACA JUGA...  Forkab Ajak Getar Kawal Bersama Kinerja Wakil Rakyat di Pemerintahan Aceh

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Erwinsyah.

BACA JUGA...  Pejabat Dispora Aceh: Al-Quran Sumber Hukum Tertinggi Soal Larangan Narkoba

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB