PT Hopson, Antara Asap Getah dan Bayang Hukum

Kamis, 6 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Hopson, Antara Asap Getah dan Bayang Hukum.

PT Hopson, Antara Asap Getah dan Bayang Hukum.

Pasal-pasal dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan jelas menyebut; perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin sah dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. “Tidak Ada yang Tersentuh”.

BACA JUGA...  Operasi Zebra Rencong 2019 Dimulai

LIRA menilai, kasus ini menggambarkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan Aceh.

Menurut mereka, koordinasi antar instansi [DLHK, Dinas Perizinan, dan aparat penegak hukum] tidak berjalan efektif.

“Sudah ada keputusan pembekuan, sudah ada papan larangan, tapi tidak ada tindakan nyata. Siapa yang bermain di belakang layar?” tanya Purba retoris.

Ia mendesak Dinas Perizinan Pemerintah Aceh segera turun ke lokasi dan menyegel ulang pabrik PT Hopson. “Kalau pemerintah membiarkan, berarti mereka ikut membenarkan pelanggaran,” tegasnya.

BACA JUGA...  Berikan Kuasa Kepada Tim Law Firm Hotman Paris dan Patner, Keluarga Korban Minta Keadilan

Batas Tipis antara Ekonomi dan Kejahatan.

BAGI sebagian masyarakat sekitar, keberadaan pabrik menjadi sumber penghidupan. Ratusan petani penyadap pinus menggantungkan nasib pada pembelian getah oleh PT Hopson. Namun, kenyamanan ekonomi itu kini berseberangan dengan hukum.

Menurut pakar hukum lingkungan dari Banda Aceh, Dr. M. Rizal, M.Hum, aktivitas industri hasil hutan tanpa izin jelas termasuk pelanggaran pidana.

BACA JUGA...  Selamatkan SDA, KPK-Kejati Periksa Lokasi Tambang di Sultra

“UU Kehutanan dan UU P3H memberi kewenangan kepada aparat untuk langsung menindak, tanpa perlu menunggu laporan panjang,” jelasnya.

Dalam konteks korporasi, pelanggaran ini tak hanya menjerat individu, tapi juga tanggung jawab pidana perusahaan [corporate criminal liability].

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB