Pasal-pasal dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan jelas menyebut; perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin sah dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. “Tidak Ada yang Tersentuh”.
LIRA menilai, kasus ini menggambarkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan Aceh.
Menurut mereka, koordinasi antar instansi [DLHK, Dinas Perizinan, dan aparat penegak hukum] tidak berjalan efektif.
“Sudah ada keputusan pembekuan, sudah ada papan larangan, tapi tidak ada tindakan nyata. Siapa yang bermain di belakang layar?” tanya Purba retoris.
Ia mendesak Dinas Perizinan Pemerintah Aceh segera turun ke lokasi dan menyegel ulang pabrik PT Hopson. “Kalau pemerintah membiarkan, berarti mereka ikut membenarkan pelanggaran,” tegasnya.
Batas Tipis antara Ekonomi dan Kejahatan.
BAGI sebagian masyarakat sekitar, keberadaan pabrik menjadi sumber penghidupan. Ratusan petani penyadap pinus menggantungkan nasib pada pembelian getah oleh PT Hopson. Namun, kenyamanan ekonomi itu kini berseberangan dengan hukum.
Menurut pakar hukum lingkungan dari Banda Aceh, Dr. M. Rizal, M.Hum, aktivitas industri hasil hutan tanpa izin jelas termasuk pelanggaran pidana.
“UU Kehutanan dan UU P3H memberi kewenangan kepada aparat untuk langsung menindak, tanpa perlu menunggu laporan panjang,” jelasnya.
Dalam konteks korporasi, pelanggaran ini tak hanya menjerat individu, tapi juga tanggung jawab pidana perusahaan [corporate criminal liability].




