Apalagi itu, lokasi di luar HGU PT Semadam berada di Afdeling 3 di perbatasan pilar batas utama (PBU 33 s/d 38) sebagian lokasi tanaman karet berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan di antara PBU 37 s/d 38 berada dalam kawasan APL.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR). Sayed Zainal M, SH; desak Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun karet di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam di wilayah Kampung Alur Mentawak.
Desakan F-CSR tersebut disampaikan melalui surat nomor 09/FCSR-RDP/IV/2025, minta kepada Ketua dan Wakil Ketua cq Ketua Komisi DPRK atas musyawarah Desa dengan Perangkat Desa Alur Mentawak Warga Masyarakat unsur lembaga Swadaya masyarakat dan unsur Insan Pers dapat dilaksanakan RDP seperti dimaksud dalam perihal surat di atas.
Demikian Sayed Zainal menjelaskan, seperti dilansir mediaaceh.co.id. Selasa, 3 Juni 2025 dari Kualasimpang. “Kita sudah layangkan surat ke Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, melalui Sekretariat dengan nomor registrasi 596 atas nama penerima Saru Muria Ningsih,” sebutnya.
Sebut Sayed yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa; Desa Alur Mentawak terletak di antara perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Wilayah Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.




