Dari pengembangan kasus, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga pemilik ladang ganja berinisial MJ (42), yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Kluet Utara.
“Saat diamankan di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus ganja seberat 1,30 gram yang disimpan di bawah kasur serta 500 gram biji ganja dalam sebuah sarung berwarna pink. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari kebun nilamnya yang ditanami Ganja di Kluet Timur,” kata Narsyah Agustian.
Pihak Polres, akan melanjutkan penyelidikan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti Narkotika serta barang bukti lainnya yaitu sebuah Handphone dan 1(satu) unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.(Maslow Kluet).
Halaman : 1 2















