Poktan Swakarsa Mandiri dan Bukhary Sah Kuasai Lahan atas Putusan Mahkamah Agung RI

Rabu, 14 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Koperasi
Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri di Tenggulun.

Tanah Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Koperasi Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri di Tenggulun.

“Namun saat itu, kami atas nama Kelompok Tani setelah eksekusi lahan yang kami dikuasai dan ditanam pohon sawit oleh Jumadi CS dengan berbagai macam modus pembukaan lahan sawit di Kabel Gajah, Jumadi CS menggunakan alat berat, diduga mengatas namakan warga Tenggulun, kami bisa buktikan nama-nama tersebut diduga dicabut oleh mereka,” jelas Suyanto. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Hutan Swakarsa Mandiri dalam keterangan persnya. Selasa, 13 Agustus 2024.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Berdasar Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 52/pdtg.G 2021/PNSTG, 24 Agustus 2021 tentang putusan tersebut yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2002 dalam persidangan terbuka untuk umum.

BACA JUGA...  Polisi Ringkus Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Keterbelakangan Mental

Sebelumnya berdasarkan keputusan perdamaian PN Stabat No. 43/pdt.G 2020 PN Stabat 2 November 2020 dan berdasarkan penetapan juru sita Pengadilan Negeri Stabat No. 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2021 dengan berita acara pelaksanaan eksekusi 4 Maret 2001 di lokasi sawit dan atau tanah di kawasan Kabel Gajah yang dikuasai oleh dan atas nama Jumadi CS.

BACA JUGA...  Polres Asel Temukan Ladang Ganja Bersama Pemilik 

Berdasarkan putusan No. 305/PDT/2020/PT MDN berdasarkan permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi Medan 19 Juli 2022 dan penetapan ketua pengadilan tinggi Medan 29 Juni 2022 yang telah menerima permohonan yang diajukan pembanding dan menolak atau mengalahkan gugatan Jumadi CS.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB