HUKOM  

Poktan Swakarsa Mandiri dan Bukhary Sah Kuasai Lahan atas Putusan Mahkamah Agung RI

Tanah Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Koperasi Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri di Tenggulun.

“Namun saat itu, kami atas nama Kelompok Tani setelah eksekusi lahan yang kami dikuasai dan ditanam pohon sawit oleh Jumadi CS dengan berbagai macam modus pembukaan lahan sawit di Kabel Gajah, Jumadi CS menggunakan alat berat, diduga mengatas namakan warga Tenggulun, kami bisa buktikan nama-nama tersebut diduga dicabut oleh mereka,” jelas Suyanto. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Hutan Swakarsa Mandiri dalam keterangan persnya. Selasa, 13 Agustus 2024.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Berdasar Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 52/pdtg.G 2021/PNSTG, 24 Agustus 2021 tentang putusan tersebut yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2002 dalam persidangan terbuka untuk umum.

BACA JUGA...  Istri Mualem Kunjungi Rumah Almarhum Tarmizi

Sebelumnya berdasarkan keputusan perdamaian PN Stabat No. 43/pdt.G 2020 PN Stabat 2 November 2020 dan berdasarkan penetapan juru sita Pengadilan Negeri Stabat No. 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2021 dengan berita acara pelaksanaan eksekusi 4 Maret 2001 di lokasi sawit dan atau tanah di kawasan Kabel Gajah yang dikuasai oleh dan atas nama Jumadi CS.

BACA JUGA...  LSM Kompak Mulai Tagih Janji Kajari Abdya

Berdasarkan putusan No. 305/PDT/2020/PT MDN berdasarkan permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi Medan 19 Juli 2022 dan penetapan ketua pengadilan tinggi Medan 29 Juni 2022 yang telah menerima permohonan yang diajukan pembanding dan menolak atau mengalahkan gugatan Jumadi CS.