Pendampingan bersifat non litigasi dengan tidak mengakomodir penguatan perbuatan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun langsung atau pun tidak langsung.
“Pendampingan ini untuk memperjuangkan hak-hak publik atas nama Warga Tenggulun
yang tergabung dalam wadah Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Koperasi
Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri,” sebut Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH.
Selanjutnya sebut Sayed; koperasi melakukan pertemuan, konsultasi, dialog secara terbuka, baik di daerah, provinsi maupun pusat.
Pendampingan diberikan juga hak untuk menghadap instansi-instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan kelompok tani dan atau koperasi. [Syawaluddin].















