SABANG, (MA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang berhasil meringkus Fach kakek berumur 63 tahun, warga Jurong Cot Kuala, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum pelecehan seksual terhadap seorang wanita keterbelakangan mental.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH kepada awak media mengatakan, pihak telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat., kata AKP Bukhari, SH, didampingi KBO IPDA Rizal Bahnur.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku adalah Fach Bin Anshari Lahir Panton Labu tanggal 01 Juli 1959 atau 63 tahun pekerjaan buruh tani alamat Jurong Cot Kuala, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Indentitas korban adalah Maz lahir 01 Januari 1996 atau berumur 26 tahun, tempat tinggal Jurong Cot Kuala, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kronologis kejadian dimana pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB tersangka Fach datang ke rumah korban Maz, yang mana pada saat itu di rumah korban tidak ada orang lain melainkan korban sendiri sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang pergi bekerja.
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu dia memegang kaki korban dengan alasan untuk dipijat kaki yang korban yang sakit, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara jari tengah pelaku memasukkan ke dalam kelamin korban selama kurang selama lebih kurang 5 menit.
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan sambil berkata “Jangan, jangan” dikarenakan korban sendiri di rumah dan kondisi fisik kaki kanannya lemah, sehingga korban tidak sanggup melakukan pencegahan. Usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban, lalu pelaku langsung keluar dari rumah korban dan meninggalkan korban sendiri., jelas AKP Bukhari.
Barang bukti (BB) yang disita terang Kasat Reskrim antara lain, pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, seperti 1 lembar baju warna abu-abu, celana short warna pink,1 celana dalam warna biru muda,1 BH/Bra warna hitam dan 1 kain sarung motif kotak-kotak warna hijau putih.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin KBO IPDA Rizal Bahnur dibantu Kanit Opsnal Bripka Rahmad Saputra dan anggota Sat Reskrim.
Tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yaitu pada hari itu juga Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap disalah satu bengkel di seputar Gampong Balohan, dengan tidak ada perlawanan, selanjut pelaku diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk paling banyak 46 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan atau 3,5 tahun lebih., ungkapnya..(Redaksi).




