Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan dirinya juga siap membantu memfasilitasi hal ini.
Ia juga mengakui di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 memang disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung selama lima tahun sekali, dan dilakukan secara demokratis.
“Itu artinya, ada siklus kepemimpinan sehingga kemudian tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah,” katanya.
Akan tetapi, lazimnya juga kekosongan itu selalu diisi oleh pejabat pelaksana tugas ketika ada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Terkait dengan Pilkada Aceh secara serentak, kata dia, saat ini hal tersebut sedang dibicarakan oleh DPR-RI, karena ini menyangkut dengan keputusan MK tentang keserentakan itu (Pilkada).
Terkait Pilkada Aceh dan beberapa provinsi lainnya yang seharusnya akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023 mendatang, kata Nasir Djamil, sampai saat belum ada keputusan politik.
Namun ia berharap agar pemerintah bisa mengakomodir harapan dari masyarakat di daerah, karena masyarakat ingin mendapatkan kepemimpinan yang baru melalui pilkada pada 2022 dan 2023, kata Nasir Djamil.
#Pilkada Aceh 2022
Sedang Direktur Aceh Institute, Fajran Zain, mengatakan sudah jelas Pilkada serentak dapat dilaksanakan di Aceh pada 2022, karena punya dasar hukum jelas. “Ini momentum kita, nyatakan bahwa kita patuh dengan kekhususan Aceh, patuh pada UUPA,” katanya.














