“Kami hanya mengingatkan Jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki ini harus disikapi benar,”.
Untuk hal tersebut, rakyat tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA yang membisu dengan lugunya akibat tersandera ketakutan bayang bayang hitam pribadi, namun itu kewajiban dan tugas mereka (KPU dan KIP), “Ini kami ingatkan,”.
Sudah cukup rakyat tergadaikan oleh tipuan manis Jakarta dengan segala instrumen hal dibuktikan dengan surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-5D/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 Seharusnya jauh hari elite di Jakarta setiap regulasi Pemilu tetap ada pengecualian Kekhususan Aceh.
Sikap KPU sangat diskriminatif terhadap Aceh bandingkan keistimewaan Jogyakarta apa saja bisa, kenapa semua elemen bisa setuju dan diam seribu bahasa.
#KIP Aceh Gelar FGD Pilkada Serentak 2022.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu, 18 November 2020 lalu.

FGD itu menghadirkam sejumlah narasumber, penting diantaranya ; Muhammad Yunus (anggota DPRA), Syakir (Perwakilan Pemerintah Aceh), Mawardi Ismail (Pakar Hukum Unsyiah), Ernita Dewi (Dekan FISIP UIN Ar-Raniry), Yarmen Dinamika (Wartawan Senior Serambi Indonesia), Zainal Abidin (mantan Komisioner KIP Aceh), Ridwan Hadi (Direktur JADI Aceh), Fajran Zain (Direktur Aceh Institute), Sudirman Hasan (Direktur Forum LSM), dan Raihal Fajri (Direktur Kata Hari Institute).














