Dalam suratnya, Ilham juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017 diselenggarakan pada 2022.
Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Semoga berhasil. (*)














