Pilkada Aceh 2024, Eks Kombatan GAM Meradang

Wenrimbaraya meminta elite politik di Jakarta untuk mengutamakan kepentingan Aceh, menyelamatkan MoU Helsinki dan UUPA demi NKRI.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Kebijakan pemerintah RI menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Dianggap sikap yang nyeleneh serta tak mengakomodir Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Wenrimbaraya

Kebijakan tersebut membuat Politisi Partai Lokal dan sempalan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meradang. Bahwa sikap Pemerintah RI mengenyampingkan UUPA yang sudah ditetapkan Pemerintah sebagai Undang-Undang sah berdasarkan rule-nya.

Sebab dianggap tidak mengakomodir kepentingan rakyat Aceh secara umum. Apalagi menyelamatkan UUPA dan MoU Helsinki.

Jika dipaksakan dapat membentuk preseden bagi pemerintah dan mampu memicu faksi-faksi yang berseberangan dengan tujuan UUPA dan MoU Helsinki itu sendiri.

Pun begitu, pemerintah tetap kekeuh, Pilkada akan diberlakukan serentak pada tahun 2024 mendatang.

#Tunggu Keputusan

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri; Bahtiar menegaskan, pemilihan kepala daerah Aceh, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.

“Sesuai UU pilkada Pasal 201 ayat (8) Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan 2024,” tegasnya menanggapi rencana penundaan pilkada di Provinsi Aceh, Akhir pekan lalu.

Adapun bunyi dari Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pada 2022, ada 21 kepala daerah hasil pemilihan 2017, yang akan habis masa jabatannya. Bahtiar menjelaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU Pemilu yang ada.

Adapun fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi sehingga revisi UU Pemilu perlu ditunda.

Begitu juga Pandangan Anggota DPR Soal Kritik kepada Pemerintah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuat tahapan, jadwal, dan program untuk pemilihan 2022 dan meminta pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, KPU RI meminta KIP Aceh untuk melakukan penundaan menunggu keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Apabila UU Pemilu tidak direvisi, pilkada akan digelar serentak pada 2024. Dalam surat surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis, 11 Februari 2021.

KPU RI mengatakan tahapan, program, dan jadwal pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

Penundaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, menunggu hingga dikeluarkannya keputusan sesuai Undang-Undang No.6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

“Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak,” demikian salah satu poin bunyi surat tersebut.

#Ingatkan Presiden Jokowi

Ini memicu, pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diingatkan untuk menyelamatkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Pernyataan itu disampai eks Sempalan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Wenrimbaraya kepada mediaaceh.co.id. di Banda Aceh.

Wenrimbaraya meminta elite politik di Jakarta untuk mengutamakan kepentingan Aceh, menyelamatkan MoU Helsinki dan UUPA demi NKRI.

“Negara jangan runtuhkan aturan hukum yang telah disepakati dalam mengimplementasi Mou Helsinki dan UUPA dan itu, wajib dilaksanakan,”. Tegasnya.

Jebolan S2 Pelayanan Publik Universitas Iskandar Muda itu, mengatakan; agar Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas untuk Pilkada Aceh tahun 2022 dan berharap Wali Nanggroe, Gubernur, DPRA untuk bertemu Presiden Jokowi untuk Bangun komunikasi semua elemen.

BACA JUGA...  Soal Utang, TA Khalid: Itu Urusan Perusahaan

Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Aceh ditahun 2022 apalagi diundurkan untuk pilkada serentak di 2024. Sama dengan mengenyampingkan UUPA dan MoU Helsinki.

“Kita punya payung hukum kekhususan Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Secara regulasi jangan pernah diabaikan serta memutarbalikkan regulasi Undang undang lainnya,” jelas Wenrimbaraya.

Bila terjadi, tentunya sangat beresiko tinggi dan membuka ruang politik bubarnya Mou Helsinki. “Ingat janji manis ikrar lamteh yang berakibat fatal,” Tegasnya.

Bagi GAM kepentingan Pilkada terkait kekuasaan bukan tujuan utama tapi mempertahankan marwah Mou Helsinki dan UUPA demi kepentingan Aceh adalah segala galanya bisa kami pertaruhkan.

“Kami hanya mengingatkan Jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki ini harus disikapi benar,”.

Untuk hal tersebut, rakyat tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA yang membisu dengan lugunya akibat tersandera ketakutan bayang bayang hitam pribadi, namun itu kewajiban dan tugas mereka (KPU dan KIP), “Ini kami ingatkan,”.

Sudah cukup rakyat tergadaikan oleh tipuan manis Jakarta dengan segala instrumen hal dibuktikan dengan surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-5D/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 Seharusnya jauh hari elite di Jakarta setiap regulasi Pemilu tetap ada pengecualian Kekhususan Aceh.

Sikap KPU sangat diskriminatif terhadap Aceh bandingkan keistimewaan Jogyakarta apa saja bisa, kenapa semua elemen bisa setuju dan diam seribu bahasa.

#KIP Aceh Gelar FGD Pilkada Serentak 2022.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu, 18 November 2020 lalu.

Syamsul Bahri Ketua KIP Aceh

FGD itu menghadirkam sejumlah narasumber, penting diantaranya ; Muhammad Yunus (anggota DPRA), Syakir (Perwakilan Pemerintah Aceh), Mawardi Ismail (Pakar Hukum Unsyiah), Ernita Dewi (Dekan FISIP UIN Ar-Raniry), Yarmen Dinamika (Wartawan Senior Serambi Indonesia), Zainal Abidin (mantan Komisioner KIP Aceh), Ridwan Hadi (Direktur JADI Aceh), Fajran Zain (Direktur Aceh Institute), Sudirman Hasan (Direktur Forum LSM), dan Raihal Fajri (Direktur Kata Hari Institute).

Dimoderatori oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, kala itu. FGD juga dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, dan seluruh komisioner KIP Aceh lainnya; Muhammad, Munawarsyah, Agusni, Akmal Abzal dan Ranisah. Ikut serta Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah dan sejumlah pegawai.

Membuka diskusi, Tharmizi mengatakan provinsi Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B ayat (1) yang menyebutkan; “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Kekhususan Aceh ini kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), yaitu; ”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”
“Jika merujuk kepada UUPA, maka pelaksaan Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung pada 2022 mendatang,” katanya.

Disisi lain, secara nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024.

Kata Tharmizi, atas dasar itulah pihaknya menggelar FGD, untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum. “KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan di Aceh harus profesional dan proporsional untuk melihat pandangan baik dari eksekutif dan legislatif di tingkat Provinsi Aceh serta berbagai unsur dan kalangan yang dirasa patut untuk memberikan masukan mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh serentak nantinya,” katanya.

BACA JUGA...  Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Memundurkan Kualitas Demokrasi

Pakar Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail, memberikan pandangannya bahwa penentuan Pilkada lebih berpijak dan ditentukan oleh kebijakan. UUPA tidak menetapkan waktu yang pasti dan hanya menggunakan patokan lama jabatan sehingga bisa menjadi sumber hukum untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

“Sedangkan tujuan Pilkada serentak (Indonesia) untuk menyesuaikan jabatan gubernur seluruh Indonesia termasuk Aceh,” katanya.

Menurutnya, jika pemerintah sudah setuju Pilkada Aceh serentak 2022, maka KIP Aceh tinggal melaksanakan keputusan pemerintah. “Dasar hukum akan tetap ada untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022,”.

Perwakilan Pemerintah Aceh, Syakir, mengatakan secara umum Pemerintah Aceh sangat mendukung keputusan terkait Pilkada serentak dan tunduk pada apapun keputusan pemerintah. “Pemerintah Aceh juga telah menyurati pusat terkait Pilkada Aceh serentak 2022, pada Juni lalu,” katanya.

“Posisi Pemerintah Aceh mengikuti apapun keputusan, kalau Pilkada (2022) jalan, maka menjadi kewajiban untuk menganggarkan dana pelaksanaannya,” jelas Syakir.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan sepakat Pilkada Aceh digelar serentak pada 2022, sesuai dengan acuan pada UUPA. “Kita punya UU khusus yang tegas mengatur tentang Pilkada, silakan dijalankan dan kami mendukung penuh,” katanya.

Yunus mengatakan, beberapa waktu lalu saat Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Mendagri Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan DPRA. Saat itu, Tito mengharapkan Aceh dapat melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, bersamaan dengan nasional.

“Tapi kalau mau (Pilkada) 2022, tidak masalah,” kata Tito, seperti ditirukan Yunus.
Ketua JADI Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan tak ada perdebatan untuk melaksanakan Pilkada Serentak Aceh 2022. “UUPA jelas mengatakan Pilkada Aceh digelar 5 tahun sekali, dan seharusnya Aceh menggelar pemilihan pada 15 Februari 2022. Sekarang, silakan KIP Aceh membuat berbagai persiapan sesuai jadwal dan tahapan,” sarannya.

#Tergantung Posisi Tawar

Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh HM Nasir Djamil menegaskan keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak yang rencananya akan digelar pada 2022 mendatang, tergantung posisi tawar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat.

Anggota DPR RI HM Nasir Djamil partai PKS

“Pilkada Aceh di tahun 2022 itu tergantung posisi tawar Aceh dengan pemerintah pusat, tentunya harus argumentatif. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh harus mampu meyakinkan pemerintah bahwa pilkada serentak di Aceh memang harus dilaksanakan pada tahun 2022,” kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Selasa pekan lalu.

Dikayakan bahwa; Presiden Joko Widodo sudah lama mewanti-wanti (mengingatkan) bahwa pilkada serentak di Tanah Air akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Agar Pilkada Aceh bisa terwujud pada tahun depan, ia menyarankan agar lembaga legislatif dan pemerintah di Aceh perlu menjalin komunikasi secara intens dengan pembantu presiden dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI serta penyelenggara pemilu terkait nasib Pilkada Aceh.

Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan dirinya juga siap membantu memfasilitasi hal ini.

Ia juga mengakui di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 memang disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung selama lima tahun sekali, dan dilakukan secara demokratis.

“Itu artinya, ada siklus kepemimpinan sehingga kemudian tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah,” katanya.

Akan tetapi, lazimnya juga kekosongan itu selalu diisi oleh pejabat pelaksana tugas ketika ada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.

Terkait dengan Pilkada Aceh secara serentak, kata dia, saat ini hal tersebut sedang dibicarakan oleh DPR-RI, karena ini menyangkut dengan keputusan MK tentang keserentakan itu (Pilkada).

Terkait Pilkada Aceh dan beberapa provinsi lainnya yang seharusnya akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023 mendatang, kata Nasir Djamil, sampai saat belum ada keputusan politik.

Namun ia berharap agar pemerintah bisa mengakomodir harapan dari masyarakat di daerah, karena masyarakat ingin mendapatkan kepemimpinan yang baru melalui pilkada pada 2022 dan 2023, kata Nasir Djamil.

BACA JUGA...  Begini Penjelasan Teuku Riefky Harsya  Terkait Pertemuan Partai Demokrat dengan Presiden Joko Widodo 

#Pilkada Aceh 2022

Sedang Direktur Aceh Institute, Fajran Zain, mengatakan sudah jelas Pilkada serentak dapat dilaksanakan di Aceh pada 2022, karena punya dasar hukum jelas. “Ini momentum kita, nyatakan bahwa kita patuh dengan kekhususan Aceh, patuh pada UUPA,” katanya.

Menurut Fajran, sekarang KIP Aceh penting Menyusun tahapan, dan DPRA dapat memulai mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dengan merevisi beberapa materi qanun tentangnya.

“Gunakan keistimewaan (sesuai UUPA), kalau bukan kita yang menjaga, orang lain tak mau menjaganya,” tegasnya.

Lalu Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengatakan awalnya KPU Pusat sesuai Renstra KPU, memasukkan Pilkada Aceh pada tahun 2024. Namun pihak KIP Aceh sempat memperdebatkan hal itu dalam beberapa pertemuan dengan KPU Pusat, meminta agar KPU memperhatikan kekhususan Aceh. “Sehingga saat ini, KPU memasukkan Pilkada serentak di Aceh pada 2022,” katanya.

KPU juga meminta KIP Aceh untuk membangun kesepakatan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, agar kemudian membangun koordinasi dengan Mendagri, sehingga KPU Pusat nantinya dapat menjalankan berbagai kebijakan tersebut.
Sejumlah narasumber lainnya dalam FGD memberikan pandangan serupa, bahwa Aceh dapat menggelar Pilkada serentak pada 2022 sesuai dengan kekhususan yang terkandung dalam UUPA.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra. “Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024,” kata Ilham Saputra dalam suratnya yang diterima di Banda Aceh, Jumat, 12 Februari 2021.

Terkait surat KPU RI tersebut, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku sudah menerima dan membaca surat KPU RI tersebut melalui pesan Whatsapp. “Surat itu baru saya terima lewat WA (whatsapp),” kata Samsul Bahri, di Banda Aceh.

Namun, Samsul tidak berkomentar banyak, dirinya hanya mengatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama komisioner KIP Aceh lainnya pada Seninnya.

Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2 SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. “Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Ilham.

Dalam suratnya, Ilham juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017 diselenggarakan pada 2022.

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Semoga berhasil. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...