Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra. “Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024,” kata Ilham Saputra dalam suratnya yang diterima di Banda Aceh, Jumat, 12 Februari 2021.
Terkait surat KPU RI tersebut, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku sudah menerima dan membaca surat KPU RI tersebut melalui pesan Whatsapp. “Surat itu baru saya terima lewat WA (whatsapp),” kata Samsul Bahri, di Banda Aceh.
Namun, Samsul tidak berkomentar banyak, dirinya hanya mengatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama komisioner KIP Aceh lainnya pada Seninnya.
Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2 SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.
KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. “Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Ilham.














