#Tergantung Posisi Tawar
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh HM Nasir Djamil menegaskan keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak yang rencananya akan digelar pada 2022 mendatang, tergantung posisi tawar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat.

“Pilkada Aceh di tahun 2022 itu tergantung posisi tawar Aceh dengan pemerintah pusat, tentunya harus argumentatif. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh harus mampu meyakinkan pemerintah bahwa pilkada serentak di Aceh memang harus dilaksanakan pada tahun 2022,” kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Selasa pekan lalu.
Dikayakan bahwa; Presiden Joko Widodo sudah lama mewanti-wanti (mengingatkan) bahwa pilkada serentak di Tanah Air akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Agar Pilkada Aceh bisa terwujud pada tahun depan, ia menyarankan agar lembaga legislatif dan pemerintah di Aceh perlu menjalin komunikasi secara intens dengan pembantu presiden dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI serta penyelenggara pemilu terkait nasib Pilkada Aceh.














