“Sebenarnya potensi kegagalan ini berada di calon dari partainya sendiri yang tidak mampu dan kurang baik melakukan komunikasi politik atau bargaining secara internal partai. Hari ini kita sudah sama-sama tahu bahwa Kedaulatan Para pimpinan partai Pusat ditangan mereka, sedang di daerah Kedaulatan partai mereka lemah,” sebut Peminat Kebijakan dan Politik. Sayed Zainal M, SH.
Sebut Sayed, dalam proses pemilihan Pilbup di Aceh Tamiang, sah-sah saja kalau lawannya kotak kosong dan tidak melanggar konstitusi.
Lantas yang menjadi pertanyaan kita, kalau dari Partai Nasional atau Partai Lokal tidak merekomendasi atau menunjuk calonnya untuk mengikuti kontestasi sebagai calon, secara umum bisa disebut calon yang tidak mampu melakukan dan atau lemah dalam Komunikasi Politik atau bargaining politik dengan Partainya.
Bahkan calon yang mau ikut ragu-ragu mengambil keputusan dan mungkin komitmen dengan partai politiknya tidak memenuhi komitmen.
Sehingga Partai Induknya menunjuk calon lain, inilah dinamika Politik di NKRI, jadi jangan salahkan calon yang diusung oleh Partai lainnya.
“Dan hari ini kita harus paham, bahwa; Kedaulatan Partai Pusat dengan pengurus Tingkat pusat lebih mempunyai wewenang sehingga posisi Pengurus Partai di Daerah lemah, ini kondisi Demokrasi kita,” jelas Sayed.




