KIP Perpanjang Masa Pendaftaran
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten itu.
Pasalnya, hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, baru satu pasangan bacalon yang mendaftarkan diri di KIP Aceh Tamiang.
Satu pasangan yang telah mendaftar tersebut yakni, Armia Fahmi dan Ismail. Plh Ketua KIP Aceh Tamang, Rusli mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari KIP Provinsi Aceh guna menetapkan jadwal.
Jika merujuk pada Qanun Aceh 12 tahun 2016, kata Rusli, pasca ditutupnya jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara nasional, ada masa tenggang selama sepuluh hari untuk dilakukan jadwal perpanjangan pendaftaran.
Namun, Rusli menilai tenggang waktu tersebut terlalu panjang, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan KIP Aceh. “Kalau harus mengikuti jadwal itu, khawatir untuk tahapan Pilkada-nya nanti tidak dapat atau sesuai,” kata Rusli pada wartawan.
Untuk itu, Rusli mengatakan jika pihaknya intens melakukan koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh. “Intinya kami masih menunggu arahan dan petunjuk. Untuk jadwal pastinya nanti akan kami umumkan kembali,” ujarnya.




