‘Not Buying a Party’, Tapi Partai yang Memberi Sampan Politik

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang 2024 - 2029. Armia Fahmi - Ismail saat mendaftarkan diri ke KIP setempat.

KIP Perpanjang Masa Pendaftaran

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten itu.

Pasalnya, hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, baru satu pasangan bacalon yang mendaftarkan diri di KIP Aceh Tamiang.

Satu pasangan yang telah mendaftar tersebut yakni, Armia Fahmi dan Ismail. Plh Ketua KIP Aceh Tamang, Rusli mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari KIP Provinsi Aceh guna menetapkan jadwal.

BACA JUGA...  Berbagai Komunitas Lintas Generasi dan Profesi di Aceh Tengah Deklarasi Ganjar-Mahfud

Jika merujuk pada Qanun Aceh 12 tahun 2016, kata Rusli, pasca ditutupnya jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara nasional, ada masa tenggang selama sepuluh hari untuk dilakukan jadwal perpanjangan pendaftaran.

Namun, Rusli menilai tenggang waktu tersebut terlalu panjang, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan KIP Aceh. “Kalau harus mengikuti jadwal itu, khawatir untuk tahapan Pilkada-nya nanti tidak dapat atau sesuai,” kata Rusli pada wartawan.

BACA JUGA...  H. Edi Saputra datangi PKS Aceh Selatan, 50 Relawan Dampingi 

Untuk itu, Rusli mengatakan jika pihaknya intens melakukan koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh. “Intinya kami masih menunggu arahan dan petunjuk. Untuk jadwal pastinya nanti akan kami umumkan kembali,” ujarnya.