Mangrove Disasar, Bupati dan Sekda ke Polda

Lahan di kawasan Hutan Produksi yang diduga dikuasai oleh pejabat

LembAHtari akan mengawal laporan tertulis yang telah disampaikan secara resmi yang juga telah ditembuskan kepada Bapak Kapolri c/q Kabareskrim di Jakarta.

Mengingat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme perlu ditegakan di Aceh Tamiang.

“Yaitu setiap penyelenggaraan Negara berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela. Pasal 5 ayat 2, 3 dan 6,” Pungkas Sayed Zainal.

BACA JUGA...  Qanun Bendera Dibatalkan, KPA Nilai Gubernur dan DPRA Lalai

Saya Tidak Miliki Lahan di Pusong Kapal

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Asra, membantah dirinya telah menguasai sebagian Hutan Produksi (HP) menjadi lahan miliknya di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sekda Aceh Tamiang; Drs Asra.

“Saya tidak punya lahan di Pusong Kapal, jadi tidak benar saya mengambil lahan Hutan Produksi untuk kepentingan pribadi,” kata Asra mengutip seperti yang dilansir AJNN, Senin, 29 Agustus 2022.

BACA JUGA...  Semangat Menyambut HBP Ke-58, Lapas Banda Aceh Sukses Panen Raya Padi Perdana

Asra minta jangan asal-asal membawa nama dirinya apalagi dilaporkan ke Polda. Menurutnya, itu bisa mencemarkan nama baik dirinya.

“Hingga saat ini saya tidak pernah menerima hasil dari Pusong Kapal, jadi kenapa dibilang ada lahan saya sekitar 1,90 hektare disitu, dimana lokasinya, tolong tunjukkin ke saya,” ujar Asra.

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp