Qanun Bendera Dibatalkan, KPA Nilai Gubernur dan DPRA Lalai

Rabu, 31 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Pembatalan dan pencabutan beberapa pasal di dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA pada tanggal 15 Mei 2016 melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Qanun Nomor 3 Tahun 2013, diakibatkan oleh kelalaian DPR Aceh dan Gubernur Aceh saat itu.

Hal ini disampaikan koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 31 Juli 2019 malam.

Menurut Hasbar, di dalam keputusan Mendagri tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Gubernur Aceh diminta segera menghentikan pelaksanaan beberapa ketentuan dari Qanun yang dibatalkan dan selanjutnya Gubernur bersama DPR Aceh mencabut Qanun yang dibatalkan dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan menteri ini.

Selain itu, Hasbar juga mengatakan, bentuk kelalaian Pemerintah Aceh yakni, tidak menyampaikan keberatan hingga 14 hari keputusan Mendagri itu diterbitkan, padahal keputusan tersebut tentunya telah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

BACA JUGA...  Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi, Aceh Utara Teratas 

“Padahal secara jelas dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan bahwa jika Gubernur Aceh dan/atau DPR Aceh tidak dapat menerima keputusan ini dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, Gubernur Aceh dan/atau DPR Aceh dapat mengajukan keberatan kepada presiden paling lambat 14 hari sejak keputusan menteri ini diterima. Tapi faktanya, DPRA dan Gubernur Aceh kala itu seperti ketiduran. Atau jangan-jangan sengaja didiamkan agar publik tak tau,” ungkap Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry ini.

Seharusnya, kata Hasbar, sebelum lewat 14 hari sejak keputusan itu diterbitkan, Gubernur dan DPR Aceh melakukan upaya kongkret namun nyatanya tidak ada. “Ketika Gubernur dan DPRA tidak melakukan gugatan, maka beberapa pasal yang dibatalkan tentunya telah dinyatakan sah. Jikapun hari ini kembali dikoarkan oleh DPRA, tak ada gunanya kecuali DPRA melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

BACA JUGA...  Wagub Aceh Terima Sertifikat Rekor Muri Pembawa Idang Pria Terbanyak

KPA juga menilai, adanya indikasi surat ini sengaja didiamkan ketika sampai ke DPRA dan Gubernur Aceh. “Bisa saja saat itu didiamkan, dan ketika momen politik, baru diungkit-ungkit lagi. “Apakah ini bagian intrik politik, kita tidak tau biarlah rakyat yang menilainya,” kata Hasbar yang juga Kader HMI Komisariat Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Arraniry.

Hasbar meminta kepada Gubernur Aceh dan DPRA, agar segera menyelesaikan persoalan bendera Aceh yang sudah nama colling down tanpa kepastian. Jangan begitu moment politik muncul isu bendera, setelah itu diam lagi. Ini kan ujung-ujungnya cuma jualan politik doank. Kita berharap harus ada langkah dan solusi kongkret dari pemerintah, agar tak terlalu berlama-lama dan tidak dijadikan komoditi politik belaka.

BACA JUGA...  UMKM di Bireuen Semakin Bergeliat, Omzet Melesat Berkat Program MBG

“Mau tak mau diakui, rakyat mulai jenuh jika persoalan ini tanpa solusi, toh 2 (dua) tiang yang dibangun di kantor DPRA dan Meuligoe Wali nanggroe, satu nya lagi tak bisa digunakan sampai detik ini,” tegasnya.

KPA juga meminta, agar polemik bendera bisa segera diselesaikan dan pemerintah baik legislatif maupun ekekutif bisa mulai fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Selesaikan segera polemik persoalan bendera, agar ke depan pemerintah bisa fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan, rakyat merindukan hal itu,” tutup Muhammad Hasbar Kuba. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Berita Terbaru

NANGGROE

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB