Perusakan Hutang Lindung Mangrove dan Kawasan Hutan Produksi (HP) telah terjadi sejak dekade tahun 2000-an. Sedikit demi sedikit, kawasan itu porak poranda dialih fungsikan orang-orang yang berjiwa kavitalis.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan [Sebutannya pada tahun 2000-an] tak berdaya membentengi kawasan itu, hingga sebutan Dinas itu berubah menjadi Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak] sekarang.
Miris, seyogianya dijaga. Malah sebaliknya; kawasan hijau itu berubah drastis jadi perkebunan kelapa sawit milik perorangan, kelompok dan Perusahaan Hak Guna Usaha (HGU).
Wilayah yang dulunya di Paloh-Paloh dipenuhi air payau dan spesies Ikan, Udang, Kepiting, Seteng dan Mujaor, kini kering disedot oleh pohon kelapa sawit yang telah berproduksi.
Dari rentetan kejadian diatas menggiring Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari] menginventarisir kerusakan wilayah pesisir timur di bagian selatan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dapur Arang
Kerusakan mangrove juga diperparah karena hadirnya pengusaha arang bakau; ada sedikitnya 650 unit pengolahan Dapur Arang lokal yang menggerogoti hutan mangrove menjadi nilai ekonomi.
Sayangnya, kehadiran Dapur Arang tersebut diindikasikan tidak dilengkapi dengan legitas hukum [administrasi]. Sebab pemerintah memang tidak mengeluarkan izin eksploitasi hutan mangrove.




