Lanjut lagi, ritme perambahan juga dilakukan oleh pengusaha Dapur Arang yang ada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Setiap harinya tak kurang 15 boat pencuri kayu mangrove melakukan aksinya di wilayah Hutan Lindung Mangrove.
Ini Dasar Tahunya Pejabat Miliki Lahan
Tanggal,16 September 2021 lalu, LembAHtari menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, KPH Wilayah III Nomor 145/LT-L/IX/21 tentang Pengalihan Fungsi Lahan Hutan Bakau Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.
Ternyata hasil telaah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh wilayah III (KPH Wil III), mengeluarkan surat hasil identifikasi telaah lapangan Nomor 522/698/III/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 menemukan lebih kurang 53 hetare lahan perkebunan sawit.
Dalam Surat Identifikasi lapangan itu disebutkan Mursil (Bupati Aceh Tamiang) memiliki lahan seluas 22,48 hetare; yang berada dikawasan Hutan Produksi (HP) seluas 16,75 hektare.
Lalu Asra (Sekda Aceh Tamiang) memiliki lahan seluas 5,63 hektare. Yang berada dikawasan Hutan Produksi (HP) seluas 1,90 hektare.
Selanjutnya Saf, luas lahan 5,42 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi 2,25 hektare
“Saya tidak menyatakan siapapun dalam laporan saya tersebut, hanya mengatakan telah terjadi Pemgalihan Fungsi Lahan Hutan Bakau menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Yang menyatakan pejabat memiliki lahan, kan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal M. SH.




