Surat Laporan Kepala KPH Wilayah III berdasarkan surat yang disampaikan oleh LembAHtari No 145/L-LT/IX/21 tertanggal 16 September 2021.
Temuan LembAHtari pada bulan September 2021 dengan pengambilan titik koordinat sebagai sampel di Lokasi Perkebunan dimaksud : 1.N.040 23’ 45. 29” E. 980 14’ 30.74” 2. N.
040 23’ 37.09” E. 980 14’ 31. 47” 3. N. 040 23’ 13.56” E. 980 14’ 21.00”.
Saat dituangkan kedalam peta Rupa Bumi (RBI) Skala 1 : 50.000 ternyata kawasan tersebut berstatus kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai SK Menhut No.SK.865/Menhut.II/2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konversasi Perairan Aceh, yang telah dirubah dengan SK Menhut No.SK 103/ Menhut-II/2015 dan SK No.850/MenLHK/SETJEN/SET.I/2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menhut No 865/ Menhut-II/2014.
Dalam laporan tertulis LembAHtari, pihaknya meminta kepada Bapak Kapolda Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dengan memanggil atau memeriksa pihak yang memiliki, mengelola dan membuka lahan bakau menjadi perkebunan sawit tanpa izin alih fungsi lahan.
Diduga juga tanpa memiliki perizinan lainnya dan melanggar peraturan perundang – undangan seperti UU Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang 2012 – 2032.
Terutama yang dilanggar Pasal 54 Ayat 2 dan Passal 57 kaitan Arahan sanksi dan sanksi pidana, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai rencana tata ruang yang telah ditetapkan dikenakan sanksi pidana.




