LembAHtari Lapor ke Polda
Dari surat identifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh itulah dasar LembAHtari melaporkan H. Mursil dan Asra ke Polisi Daerah (Polda) Aceh.

Secara resmi, LembAHtari melaporkan secara tertulis Nomor 167/L-LTVIII/22, tertanggal 06 Agustus 2022, adanya pengalihan kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit di Desa Pusong Kapal, Seruway Aceh Tamiang kepada Direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi Kepolisian Daerah Aceh dengan tembusan Kapolda Aceh dan Kapolri c/q Kabareskrim Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
“Laporan ini terkait temuan LembAHtari pada bulan
September 2021, diduga pemilikan lahan 2 (dua) oknum Pejabat di Aceh Tamiang Bapak
Mursil S.H dan Saudara Drs. Asra, berdasarkan keterangan Surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah III (KPH Wil III), Nomor Surat 522/698/III/2021, tertanggal 11 Oktober 2021.
Laporan itu terkait perihal Hasil Identifikasi Lapangan terhadap laporan LembAHtari yang surat tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tentang Alih Fungsi kawasan Hutan Bakau menjadi Perkebunan Sawit di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.




