“Ini jelas tidak logis. AMP aktif yang ada di Gayo Lues justru kalah, sedangkan AMP yang tak lagi beroperasi malah dimenangkan,” tegas KH.
BLANGKEJEREN | mediaaceh.co.id – Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Gayo Lues Disorot pemerhati kebijakan pemerintah setelah sejumlah rekanan mengajukan sanggahan terhadap proses pemilihan penyedia sebab dianggap sarat penyimpangan dan berpotensi langgar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari penelusuran KH [Nama Singkatan] dari kalangan kontraktor; Setidaknya ada empat paket proyek menjadi perhatian dan sanggahannya yakni; Rehabilitasi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH SAWIT); Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA) – Pagu Rp490 juta; Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA) – Pagu Rp980 juta dan Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA) – Pagu Rp1,8 miliar
Pemenang tender dari salah satu paket proyek ini adalah PT. Sari Bumi Prima dengan nilai penawaran Rp1.724.625.131,48.
Namun kemenangan ini menuai kontroversi lantaran adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diajukan dalam sanggahan resmi oleh peserta tender lainnya. Diduga Langgar Aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Syarat Sistim Informasi Layanan Pengadaan (SILO) Dipersoalkan




