Aturan yang Diduga Dilanggar:
Surat Edaran LKPP No. 5 Tahun 2022; Melarang penambahan persyaratan teknis yang tidak memiliki dasar hukum dalam dokumen pengadaan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021; Mengatur mekanisme pemilihan penyedia secara adil, terbuka, dan kompetitif.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [Syawaluddin].




