“Kami meminta agar Pokja turun langsung ke lokasi AMP dan Stone Crusher dari pihak yang memberikan dukungan kepada pemenang, untuk memastikan kelayakan dan legalitasnya,” ujar KH [Inisia] mewakili, satu CV. Kepada wartawan. Minggu, 14 September 2025 di Blangkejeren.
BLANGKEJEREN | mediaaceh.co.id — Sengketa tender pengadaan jalan kembali mencuat di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah CV Jema Opat Engineering secara resmi mengajukan sanggah banding terhadap hasil Tender Rekonstruksi Jalan Blower–Pasantren Salahuddin yang dimenangkan oleh PT Sari Bumi Prima.
Melalui surat resmi tertanggal 12 September 2025, pihak CV Jema Opat Engineering menilai Pokja Pemilihan III UKPBJ Gayo Lues telah melanggar sejumlah ketentuan dalam proses evaluasi tender, mulai dari dugaan konflik kepentingan, tidak dilakukannya verifikasi lapangan terhadap fasilitas AMP dan Stone Crusher milik pihak pendukung pemenang, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta agar Pokja turun langsung ke lokasi AMP dan Stone Crusher dari pihak yang memberikan dukungan kepada pemenang, untuk memastikan kelayakan dan legalitasnya,” ujar KH [Inisia] mewakili, satu CV. Kepada wartawan. Minggu, 14 September 2025 di Blangkejeren.




