Pemulihan Korban Seksual Lebih Penting Dari Pada Hukuman Pelaku

Rabu, 1 Juni 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak |  Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak | Foto: Zaki Alfarabi / detikcom

Jakarta | AP,- Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menuturkan pemerintah dan masyarakat seharusnya lebih fokus kepada pemulihan goncangan jiwa korban kejahatan seksual daripada meributkan sanksi bagi pelaku.

Ia melihat, perhatian masyarakat saat ini terlalu menyoroti sanksi bagi pelaku, baik hukuman kebiri maupun hukuman-hukuman lainnya. Pemulihan korban, kata dia, lebih penting karena tidak bisa sekadar ditebus oleh lamanya hukuman terhadap pelaku.

“Jadi penyelesaian kekerasan seksual itu, yang pertama bukan hanya fokus pada sanksi terhadap perilaku tapi penanganan primer, sekunder dan tertier terhadap korban juga harus jadi prioritas dan harus diutamakan,” kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

BACA JUGA...  PTAS Absen, RDP Ditunda, Jangan ada Pihak yang Dirugikan

Dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban, lanjut dia, tak bisa ditebus lewat hukuman kebiri, penjara, bahkan hukuman mati sekalipun. Selain berdampak pada diri korban, dampak psikologis juga timbul di keluarga korban.

Reni menambahkan, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengusulkan bahwa di rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus diatur mengenai pemulihan terhadap korban baik rehabilitasi maupun penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA...  Satgas Minta Pemda Optimalkan Posko Untuk Mengantisipasi Klaster Keluarga Paska Lebaran

“Karena itu harus ekstra. Guncangan jiwa yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual itu luar biasa,” tutur Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Sebelumnya, Presiden jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, ancaman hukuman yang bertujuan memberikan efek jera tak cukup untuk menekan tindak kejahatan seksual.

BACA JUGA...  Sorot BBM Bersubsidi, Wartawan Diperiksa Polisi

Menurut Supriyadi, perppu seharusnya memperkuat aspek rehabilitasi, baik bagi korban maupun pelaku.

“Daripada cuma bermain dengan mantera-mantera efek jera harusnya perkuat aspek rehabilitasi bagi korban dan pelaku, itu lebih mendesak,” ujar Supriyadi, yang biasa disapa Supi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).

Ia menyebutkan, di banyak negara yang menerapkan hukuman kebiri, tingkat kejahatan seksual tidak menurun.

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB