Rekanan KH juga mengungkap bahwa AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. Sari Bumi Prima yang menjadi pemenang tender, sudah lama tidak beroperasi. Sementara AMP milik rekanan lain yang masih aktif dan memenuhi syarat justru digugurkan oleh Pokja.
“Ini jelas tidak logis. AMP aktif yang ada di Gayo Lues justru kalah, sedangkan AMP yang tak lagi beroperasi malah dimenangkan,” tegas KH.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan
Sanggahan juga menyinggung adanya dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan yang dinilai melanggar asas keadilan dan keterbukaan.
Salah satu indikasi kejanggalan lainnya adalah terkait sumber material galian C. Pemenang tender diduga mengambil Galian C dari lokasi yang jauh dan tidak efisien – dari daerah Pining ke Blangkejeren yang berjarak ±58 KM.
“Secara logika dan teknis, ini sangat tidak masuk akal. Biaya operasional jelas membengkak dan dapat berdampak pada mutu proyek,” tambahnya.
Rekanan Minta APH Turun Tangan
Melihat banyaknya kejanggalan, rekanan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas proses tender tersebut.
“Kami meminta agar proses ini diaudit secara menyeluruh. Jika benar ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan terhadap sistem pengadaan tidak runtuh,” pungkas KH.




