Komnas HAM Minta Penjelasan Diskualifikasi Judoka Miftahul Jannah

Selasa, 9 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC) Miftahul Jannah, atlet judo Indonesia di Asian Para Games 2018 didiskualifikasi karena enggan melepas hijab jelang turun di nomor-52 kg kategori low division. Komnas HAM meminta penjelasan dari INAPGOC soal peraturan dalam judo yang membuat Miftah didiskualifikasi.

“Kami membutuhkan informasi dan kejelasan tentang peraturan yang menjadi landasan diskualifikasi atas dasar penggunaan jilbab tersebut, atau hal lain yang terkait atas peristiwa yang dimaksud,” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Oktober 2018.

BACA JUGA...  Prediksi Club Brugge vs Fiorentina, UEFA Conference League 9 Mei 2024

Penjelasan itu kata Anam penting bagi Komnas HAM, apalagi penyelenggaraan Asian Para Games ini bentuk upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Berdasarkan informasi yang tersebar di publik, diskulifikasi itu berdasarkan peraturan internasional tentang penggunaan penutup kepala dalam Blind Judo. 

“Kejelasan ini penting bagi kami, sebagai pemangku pengawasan kondisi hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan amanat UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, penyelenggaraan Para Games ini adalah bagian dari upaya negara dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia maupun di Asia,” lanjutnya.

BACA JUGA...  Prediksi Tokyo Verdy vs Consadole Sapporo, J-League 2 Juni 2024

Aman menyayangkan apabila penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang dinilainya sudah baik dicederai dengan peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan spirit pemenuhan hak-hak disabilitas. Selain masalah Miftah, Komnas HAM juga meminta penjelesan tentang pengaturan penyelenggaraan berdasarkan karakteristik disabilitas dalam cabang yang potensial diatur secara khusus, jika memang hal tersebut ada.

“Hal ini sangat berguna bagi kami untuk mengetahui sejak awal sehingga dapat memberikan respons cepat jika terjadi simpang siur informasi di publik maupun yang potensial diadukan ke kepada kami,” ujar Anam.

BACA JUGA...  Hasil Mediasi Bawaslu, Partai Garuda Lolos Ke Verifikasi Faktual

Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang menampilkan performance berbagai penyandang disabilitas saat pembukaan yang sarat penghormatan atas hak-hak disabilitas. Komnas HAM juga mengapresiasi penggunaan tagline ‘Ability’ yang digaungkan dalam pembukaan.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Komnas HAM mendukung penyelenggaraan Asian Para Games ini dalam perspektif pemenuhan hak-hak disabilitas dan kami ucapkan semoga penyelenggaraan ini sukses,” pungkasnya.(detik.com)

Berita Terkait

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini
PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital
Perkuat Persahabatan Asia, Myanmar Bergabung 
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Longsor Menghantui Pengguna Jalan 
Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:51 WIB

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini

Rabu, 23 September 2026 - 23:34 WIB

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 September 2026 - 11:05 WIB

Perkuat Persahabatan Asia, Myanmar Bergabung 

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, foto/mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:37 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:16 WIB