Perkuat Sinergi, KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan

Perkuat Sinergi, KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan

JAKARTA (MA) – KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2011 atas nama Hasan.

Juru Bicara PLT Bidang Penindakan Ali Fikri, melalui rilis pers yang dikirimkan mediaaceh.co.id. Selasa 31 Agustus 2021, bahwa adapun DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA...  Kapolresta Banda Aceh Serahkan Bantuan Sosial ke Dayah Babul Magfirah

Dijelaskan Ali Fikri,bahwa Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif.

Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp41 milyar. Selain Hasan, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian.

BACA JUGA...  Tiga Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Diringkus Polisi

Ditambahkan Ali Fikri,Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.