KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.
Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.
Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi.Tutup Jubir KPK ini. [Syawaluddin]





