Mahkamah Syar’iyah Jantho MoU dengan Badan Pertahanan Nasional Aceh Besar

Jumat, 18 Maret 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Mahdi, A.Ptnh., MH.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Mahdi, A.Ptnh., MH.

Jantho, (MA) – Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar yang bertempat di hall Lobi kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho, Jum’at, (18/3/2022).

Dalam acara kegiatan penandatanganan kerja sama MoU ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Mahdi, A.Ptnh., MH.

Kerjasama yang dilaksanakan ini melingkupi beberapa aspek, antara lain menyangkut dengan penyelesaian perkara kebendaan seperti kewarisan, harta bersama dan penetapan ahli waris.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah jantho Siti Salwa mengatakan dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) sangat diperlukan pengukuran yang akurat serta valid dan tepat terhadap objek sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan batas batas objek, atau bahkan terkait kepemilikan objek apabila objek dimaksud telah berpindah tangan menjadi milik pihak lain diluar pihak yang berperkara.

BACA JUGA...  Bank Aceh dan Muhammadiyah Lakukan MoU Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

Siti Sakwa,SHI,MH yang juga didampingi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho M.Raihan, S.Ag,SH,MH, menjelaskan adapun maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan tugas pokok dan fungsi serta peran Mahkamah Syar’iyah jantho dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh besar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud, pada pasal 4, ungkapnya Siti Salwa pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho akan menyampaikan ke pihak yang melalui Jurusita/jurusita pengganti terkait pelaksanaan pemeriksaan setempat dan eksekusi, mengajukan permohonan pelayanan pengukuran tanah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Aniaya Istri Wartawan, Timses Irwandi Dituntut Satu Tahun Penjara

Lanjutnya, menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah. Demikian juga dengan pihak kedua, Dimana Pihak kedua Yaitu Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar akan melakukan pengukuran terhadap obyek tanah yang dimohonkan pemeriksaan setempat dan atau eksekusi oleh pihak berperkara, dan menerbitkan gambar dan dokumen hasil pengukuran tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias atas adanya penanda tanganan MoU ini dan menyambut baik kerjasama ini dan siap untuk berkolaborasi Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk membantu dan memberi kepastian hukum bagi para pencari keadilan, demikian disampaikan Kepaka BPN Aceh Besar Mahdi,A.Ptnh,MH.

BACA JUGA...  LembAHtari dan KJL Harap ‘Reforestasi’ dan Penumbangan Berkelanjutan Dukung Azas ‘Ultimum Remedium’

Kegiatan penandatanganan MoU ini berjalan dengan lancar dan khidmat serta diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Acara diakhiri dengan penanda tanganan MoU oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Kepala BPN Aceh Besar dan ditutup dengan pembacaan doa.[R].

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB