Mahkamah Syar’iyah Jantho MoU dengan Badan Pertahanan Nasional Aceh Besar

Jumat, 18 Maret 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Mahdi, A.Ptnh., MH.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Mahdi, A.Ptnh., MH.

Jantho, (MA) Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar yang bertempat di hall Lobi kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho, Jum’at, (18/3/2022).

Dalam acara kegiatan penandatanganan kerja sama MoU ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Mahdi, A.Ptnh., MH.

Kerjasama yang dilaksanakan ini melingkupi beberapa aspek, antara lain menyangkut dengan penyelesaian perkara kebendaan seperti kewarisan, harta bersama dan penetapan ahli waris.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah jantho Siti Salwa mengatakan dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) sangat diperlukan pengukuran yang akurat serta valid dan tepat terhadap objek sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan batas batas objek, atau bahkan terkait kepemilikan objek apabila objek dimaksud telah berpindah tangan menjadi milik pihak lain diluar pihak yang berperkara.

BACA JUGA...  Gugatan Waris Hampir 2 Milyar di Mahkamah Syar'iyah Jantho Berakhir Damai

Siti Sakwa,SHI,MH yang juga didampingi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho M.Raihan, S.Ag,SH,MH, menjelaskan adapun maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan tugas pokok dan fungsi serta peran Mahkamah Syar’iyah jantho dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh besar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud, pada pasal 4, ungkapnya Siti Salwa pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho akan menyampaikan ke pihak yang melalui Jurusita/jurusita pengganti terkait pelaksanaan pemeriksaan setempat dan eksekusi, mengajukan permohonan pelayanan pengukuran tanah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Revisi UUPA, Usman Lamreung: Jangan Khianati MoU Helsinki dengan Logika Otonomi Biasa

Lanjutnya, menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah. Demikian juga dengan pihak kedua, Dimana Pihak kedua Yaitu Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar akan melakukan pengukuran terhadap obyek tanah yang dimohonkan pemeriksaan setempat dan atau eksekusi oleh pihak berperkara, dan menerbitkan gambar dan dokumen hasil pengukuran tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias atas adanya penanda tanganan MoU ini dan menyambut baik kerjasama ini dan siap untuk berkolaborasi Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk membantu dan memberi kepastian hukum bagi para pencari keadilan, demikian disampaikan Kepaka BPN Aceh Besar Mahdi,A.Ptnh,MH.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara dan BSI Tanda Tangan Kesepakatan Bersama 

Kegiatan penandatanganan MoU ini berjalan dengan lancar dan khidmat serta diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Acara diakhiri dengan penanda tanganan MoU oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Kepala BPN Aceh Besar dan ditutup dengan pembacaan doa.[R].

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB

NEWS FEATURE

Korem 011 Semarakkan Hut ke-81 RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:17 WIB

Eks GAM Denmark Tarmizi Age.

PEMERINTAHAN

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:03 WIB

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB