BANDA ACEH | MA — Penolakan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI terhadap usulan revisi Pasal 7 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memunculkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Aceh. Bagi publik, keputusan tersebut bukan hanya sekadar soal redaksional, melainkan menyangkut arah sejarah dan penghormatan terhadap perjanjian damai MoU Helsinki yang telah ditebus dengan darah, air mata, dan martabat rakyat Aceh.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si, melalui siaran pers yang diterima media, Sabtu (20/9).
Menurutnya, frasa “kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah” dalam Pasal 7 UUPA selama ini menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan secara penuh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki. Usulan revisi bertujuan menghapus frasa tersebut agar otonomi Aceh benar-benar sejalan dengan semangat perjanjian damai. Namun Baleg DPR-RI menolak dengan alasan Aceh harus tetap tunduk pada kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“Di sinilah letak pengkhianatannya,” tegas Usman.
Ia menekankan, MoU Helsinki bukanlah lahir dari logika otonomi biasa sebagaimana diatur dalam UU Pemda. MoU tersebut lahir dari perundingan panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah konflik bersenjata puluhan tahun. Kesepakatan itu menempatkan Aceh pada posisi istimewa: bukan daerah biasa, bukan pula negara merdeka, tetapi sebuah entitas dengan status khusus yang diakui secara nasional maupun internasional.




